NIU (Nomor Induk Utama)

Nomor Induk Utama (NIU) adalah identitas pokok yang wajib dimiliki pendaftar PMB UII pada semua pola seleksi. Pembuatan NIU dilakukan di awal proses pendaftaran (sebelum pembelian formulir) secara daring (online) melalui admisi.uii.ac.id (disarankan menggunakan laptop/komputer). Pembuatan NIU hanya perlu dilakukan 1 (satu) kali. Apabila mengikuti pola seleksi lebih dari sekali, calon pendaftar dapat menggunakan NIU yang telah dimiliki sebelumnya untuk melakukan pembelian formulir dan pendaftaran pola seleksi yang diinginkan. Bagi pendaftar yang telah memiliki NIU (dibuat pada tahun/periode sebelumnya) maka tidak perlu membuat NIU baru. Proses pembuatan Nomor Induk Utama (NIU) tidak dipungut biaya (gratis).

  1. Nama lengkap (harus diisikan sama dengan yang tertulis di Akta Kelahiran).
  2. Alamat (harus dituliskan secara benar dan lengkap).
  3. Pindaian (scan) JPG/JPEG/PNG berwarna dari Dokumen Identitas. Dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK-C1), Passport, atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  4. Mengunggah file foto diri berwarna terbaru dengan latar belakang warna cerah, wajah terlihat jelas dengan posisi menghadap lurus ke arah kamera, mata terbuka, dan tidak tertutupi oleh ornamen. Proporsi wajah 80% dari area foto (lihat contoh di bawah ini).
  1. Mendaftar NIU secara daring melalui admisi.uii.ac.id (disarankan menggunakan laptop/komputer).
  2. Mengisikan data diri dan mengunggah Dokumen Identitas Diri (KTP, Kartu Keluarga, Passport, atau SIM).
  3. Setelah proses pembuatan NIU selesai Anda akan mendapatkan Kartu Keluarga UII yang memuat data diri dan NIU Anda (disarankan untuk mencatat atau screen capture NIU Anda).

Perlu Diperhatikan: Kartu Keluarga UII yang berisikan Nomor Induk Utama (NIU) bukan merupakan kartu ujian untuk mengikuti ujian Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UII dalam pola seleksi apapun.