Informasi Penting

Layanan Pengunduran Diri TIDAK BERLAKU bagi calon mahasiswa yang diterima melalui Pola Seleksi Siber Kedokteran Kategori Mandiri dan CBT Kedokteran Kategori Mandiri.

Pengunduran Diri

Mekanisme dan ketentuan pengunduran diri dari calon mahasiswa UII ditentukan sebagai berikut:

  1. Mengajukan pengunduran diri secara daring (online) melalui laman admisi.uii.ac.id (Pada bagian Aksi > Ajukan Pengunduran Diri).
  2. Calon mahasiswa yang melakukan proses undur diri setelah tanggal 17 Juli 2024 pukul 14.00 WIB, maka uang registrasi tidak akan dikembalikan (termasuk bagi calon mahasiswa yang mendaftar dan registrasi setelah tanggal 17 Juli 2024).
  3. Besaran/nominal uang registrasi yang dikembalikan adalah sebagai berikut:
    • Program Studi non Kedokteran: uang registrasi dipotong biaya administrasi Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah)
    • Program studi Kedokteran: uang registrasi dipotong biaya administrasi Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)
  4. Detail teknis terkait dengan pengembalian jas almamater dan kartu tanda mahasiswa (Bagi yang sudah menerima) akan diinformasikan melalui laman pmb.uii.ac.id, dan untuk update status pengembalian/transfer uang registrasi akan diinformasikan melalui laman admisi.uii.ac.id (disarankan menggunakan laptop/komputer).
  1. Pengisian form pengunduran diri melalui laman admisi.uii.ac.id (disarankan menggunakan laptop/komputer) dilakukan paling lambat 17 Juli 2024 Pukul 14:00 WIB.
  2. Pengembalian biaya registrasi yang telah dipotong biaya administrasi menyesuaikan proses pengajuan pengembalian dana oleh Panitia PMB UII dengan Bank Mitra (Paling Lambat tanggal 7 Agustus 2024).
  • Pengunduran diri di luar mekanisme dan ketentuan di atas maka TIDAK MENDAPAT PENGEMBALIAN DANA REGISTRASI.
  •  
  • Untuk informasi lebih lanjut (termasuk jika ada kendala atau pertanyaan) terkait pengunduran diri dapat menghubungi Call Center Direktorat Layanan Akademik di nomor (WhatsApp) 0857 4000 5556.

Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan diterima serta telah melakukan registrasi, dan ternyata di kemudian hari tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan atau ditemukan telah melakukan kecurangan, pemalsuan dokumen, atau telah melakukan perbuatan secara melawan hukum, maka status yang bersangkutan sebagai mahasiswa/calon mahasiswa dinyatakan batal demi hukum.

Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan diterima dan telah melakukan registrasi, yang terbukti memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan, memproduksi, atau menggunakan minuman keras, narkotika, atau obat-obat terlarang lainnya secara melawan hukum, akan dikenakan sanksi disiplin mahasiswa dengan sanksi terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa UII.